Selasa, 06 Mei 2014

Matode Persidangan


METODE PERSIDANGAN
(Oleh: Riring Hasim)

A.      Pengertian Persidangan

Secara istilah “sidang atau persidangan” dapat diartikan suatu cara atau metode untuk menemukan sebuah solusi dan kesepakatan bersama yang didalamnya terdapat komunikasi antar peserta dan pengkondisian suasana. Atau juga bisa diartikan sebagai metode yang digunakan dalam memecahkan masalah secara bersama-sama untuk mencai kemufakatan.

B.      Macam-macam Sidang:

1. Sidang pleno
Yaitu sidang yang diikuti oleh seluruh peserta sidang untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan keputusan yang akan diambil
2. Sidang komisi
Yaitu sidang yang diikuti oleh beberapa peserta sidang yang dibagi dalam bidang-bidang sesuai dengan keahliannya
3. Sidang formatur
Yaitu sidang yang diikuti oleh beberapa peserta sidang tertentu, biasanya bersifat tertutup

C.      Unsur-unsur Sidang sebagai berikut:

1.       Pimpinan Sidang
2.       Peserta Sidang
3.       Masalah yang akan dibahas (disusun dan dibuat dalam bentuk Draf Sidang)
4.       Tujuan yang ingin dicapai (target/goal)
5.       Aturan (teknik sidang)
6.        Presidium siding
7.       Media siding
8.       Perlengkapan siding
ü  Ruang Sidang
ü  Palu Sidang
ü  Meja dan Kursi Sidang
ü  Alat  alat Tulis
ü  Pengeras Suara (untuk forum tertentu)
ü   
D.      Bentuk-bentuk Persidangan/Rapat
1.       Bentu U
2.       Bentuk Tapak kuda
3.       Bentuk shaf
4.       Dll


E. Ciri-ciri pemimpin Sidang Sebagai berikut:
1.       Jujur  terhadap diri sendiri dan orang lain. Jujurdengan kekuatan diri dan kelemahan dan usaha untuk memperbaikinya.
2.       Pemimipin harusnya berempati terhadap bawahannya secara tulus.
3.       Memiliki rasa ingin tahu dan dapat didekati sehingga orang lain merasa aman dalam menyampaikan umpan balik dan gagasan-gagasan baru secara jujur, lugas dan penuh rasa hormat kepada pemimpinnya.
4.       Bersikap transparan dan mampu menghormati pesaing dan belajar dari mereka dalam situasi kepemimpinan ataupun kondisi bisnis pada umumnya.
5.       Memiliki kecerdasan, cermat dan tangguh sehingga mampu bekerja secara professional keilmuan dalam jabatannya.
6.       Memiliki rasa kehormatan diri dan berdisiplin pribadi, sehingga mampu dan mempunyai rasa tanggungjawab pribadi atas perilaku pribadinya.
7.       Memiliki kemampuan berkomunikasi, semangat ” team work “, kreatif, percaya diri, inovatif dan mobilitas.
F.  Etika Persidangan
1.       Penggunaan Palu
Ketukan Palu menggunakan kepala palu, penggunaannya:
*       1 kali : Untuk skorsing kurang atau sama dengan 15 menit – Untuk mengalihkan pimpinan sidang – Pengesahan keputusan setiap point
*       2 kali : Skorsing sidang lebih dari 2 x 15 menit
*       3 kali : Membuka dan menutup sidang – Pengesahan keputusan
*       Ketukan berkali-kali ketikan kondisi tidak memungkinkan 

2.       Skorsing Sidang
Skorsing adalah menghentikan persidangan sementara karena alas an tertentu, misalnya: beda pendapat yang tidak terselesaikan untuk memberikan kesempatan lobbying, kelaluasaan bagi pembicara dan sebagainya.


3.       Lobbying
Lobbying adalah proses informasi diluar persidangan untuk mencari titik temu antara dua orang atau kubu atau lebih yang berselisih pendapat tentang suatu pokok masalah.
4.       Interupsi
Interupsi ialah menyela atau menghentikan sementara pembicaraan orang lain dalam waktu persidangan, karena ada sesuatu yang akan disampaikan . Interupsi ditujukan kepada pimpinan sidang dengan maksud dapat dizinkan berbicara.
Beberapa jenis "interupsi" yang biasa digunakan:
ü  .Interupsi point of previlege(preverence)
Digunakan apabila ada kepentingan yang sangat mendesak misalnya ijin kebelakang
ü  Interupsi point of information
Digunakan untuk memberikan informasi penting kepada peserta sidang
ü  Interupsi point of justification
Digunakan untuk menguatkan pendapatkan sebelumnya
ü  Interupsi point of question (pertanyaan)
Interupsi yang digunakan untuk menanyakan suatu hal dalam forum
ü  Interupsi point of clarification (clearing)
Interupsi yang sifatnya menjernihkan suatu permasalahan yang sedang diperdebatkan.
ü  Interupsi point of order
Interupsi yang bersifat meminta kepada presidium sidang untuk mengambil tindakan atau bisa juga untuk usulan baru yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam persidangan. Misalnya menambahan dan pengurangan point, waktu skorsing, ishoma dan usulan yang lain.

G. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Sebuah Persidangan

Keputusan diusahakan agar bisa tercapai secara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan bisa ditempuh dengJJan mekanisme lobying terhadap pendapat-pendapat yang berbeda dengan tawaran waktu yang disepakati peserta sidang. Apabila belum menemukan kesepakatan maka dilakukan mekanisme terkhir yaitu voting atau suara terbanyak




Tidak ada komentar:

Posting Komentar