(Oleh: Riring Hasim)
A.
Pengertian Persidangan
Secara istilah “sidang atau persidangan” dapat diartikan
suatu cara atau metode untuk menemukan sebuah solusi dan kesepakatan bersama
yang didalamnya terdapat komunikasi antar peserta dan pengkondisian suasana.
Atau juga bisa diartikan sebagai metode yang digunakan dalam memecahkan masalah
secara bersama-sama untuk mencai kemufakatan.
B.
Macam-macam Sidang:
1. Sidang pleno
Yaitu sidang yang diikuti oleh seluruh peserta sidang untuk
membahas hal-hal yang berkaitan dengan keputusan yang akan diambil
2. Sidang komisi
Yaitu sidang yang diikuti oleh beberapa peserta sidang yang
dibagi dalam bidang-bidang sesuai dengan keahliannya
3. Sidang formatur
Yaitu sidang yang diikuti oleh beberapa peserta sidang
tertentu, biasanya bersifat tertutup
C.
Unsur-unsur Sidang sebagai berikut:
1.
Pimpinan Sidang
2.
Peserta Sidang
3.
Masalah yang akan dibahas (disusun
dan dibuat dalam bentuk Draf Sidang)
4.
Tujuan yang ingin dicapai (target/goal)
5.
Aturan (teknik sidang)
6.
Presidium siding
7.
Media siding
8.
Perlengkapan siding
ü Ruang Sidang
ü Palu Sidang
ü Meja dan Kursi Sidang
ü Alat alat Tulis
ü Pengeras Suara (untuk forum tertentu)
ü
D.
Bentuk-bentuk
Persidangan/Rapat
1.
Bentu U
2.
Bentuk Tapak kuda
3.
Bentuk shaf
4.
Dll
E.
Ciri-ciri pemimpin Sidang Sebagai berikut:
1.
Jujur terhadap diri sendiri
dan orang lain. Jujurdengan kekuatan diri dan kelemahan dan usaha untuk
memperbaikinya.
2.
Pemimipin harusnya berempati
terhadap bawahannya secara tulus.
3.
Memiliki rasa ingin tahu dan dapat
didekati sehingga orang lain merasa aman dalam menyampaikan umpan balik dan
gagasan-gagasan baru secara jujur, lugas dan penuh rasa hormat kepada
pemimpinnya.
4.
Bersikap transparan dan mampu
menghormati pesaing dan belajar dari mereka dalam situasi kepemimpinan ataupun
kondisi bisnis pada umumnya.
5.
Memiliki kecerdasan, cermat dan
tangguh sehingga mampu bekerja secara professional keilmuan dalam jabatannya.
6.
Memiliki rasa kehormatan diri dan
berdisiplin pribadi, sehingga mampu dan mempunyai rasa tanggungjawab pribadi
atas perilaku pribadinya.
7.
Memiliki kemampuan berkomunikasi,
semangat ” team work “, kreatif, percaya diri, inovatif dan mobilitas.
F.
Etika Persidangan
1.
Penggunaan
Palu
Ketukan Palu menggunakan kepala palu, penggunaannya:
2.
Skorsing
Sidang
Skorsing adalah menghentikan persidangan sementara karena
alas an tertentu, misalnya: beda pendapat yang tidak terselesaikan untuk
memberikan kesempatan lobbying, kelaluasaan bagi pembicara dan sebagainya.
3.
Lobbying
Lobbying adalah proses informasi diluar persidangan untuk
mencari titik temu antara dua orang atau kubu atau lebih yang berselisih
pendapat tentang suatu pokok masalah.
4.
Interupsi
Interupsi ialah menyela atau menghentikan sementara pembicaraan
orang lain dalam waktu persidangan, karena ada sesuatu yang akan disampaikan .
Interupsi ditujukan kepada pimpinan sidang dengan maksud dapat dizinkan
berbicara.
Beberapa jenis "interupsi"
yang biasa digunakan:
ü .Interupsi point of previlege(preverence)
Digunakan apabila ada kepentingan yang sangat mendesak
misalnya ijin kebelakang
ü Interupsi point of information
Digunakan untuk memberikan informasi penting kepada peserta
sidang
ü Interupsi point of justification
Digunakan untuk menguatkan pendapatkan sebelumnya
ü Interupsi point of question (pertanyaan)
Interupsi yang digunakan untuk menanyakan suatu hal dalam
forum
ü Interupsi point of clarification (clearing)
Interupsi yang sifatnya menjernihkan suatu permasalahan yang
sedang diperdebatkan.
ü Interupsi point of order
Interupsi yang bersifat meminta kepada presidium sidang
untuk mengambil tindakan atau bisa juga untuk usulan baru yang berkaitan dengan
permasalahan yang dibahas dalam persidangan. Misalnya menambahan dan
pengurangan point, waktu skorsing, ishoma dan usulan yang lain.
G. Mekanisme
Pengambilan Keputusan dalam Sebuah Persidangan
Keputusan diusahakan agar bisa tercapai secara mufakat.
Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan bisa
ditempuh dengJJan mekanisme lobying terhadap pendapat-pendapat yang berbeda
dengan tawaran waktu yang disepakati peserta sidang. Apabila belum menemukan
kesepakatan maka dilakukan mekanisme terkhir yaitu voting atau suara terbanyak

Tidak ada komentar:
Posting Komentar